Bingung Harus Siapin Dokumen Apa Saja Untuk Daftar Nikah Ke KUA? Check disini yuukk!

 

 

Hai calon manten! Cieee… siapa nih yang tahun 2023/2024  ada rencana untuk menikah? Jangan lupa ya usahakan untuk mulai mencatat apa saja sih yang harus di urus ke KUA untuk keperluan nikah kamu, karena mengurus surat nikah itu baiknya dilakukan minimal 3 bulan sebelum hari pernikahan, karena jadwal penghulu dari KUA itu terbatas.. nantinya kamu akan rebutan jadwal dengan pengantin lain.. oleh karena itu, lebih baik sudah prepare dari H-3 bulan yaa agar kamu bisa dapat jadwal penghulu sesuai yang kamu rencanakan..

Naaah, biar kamu ga bingung lagi, yuk langsung aja cek dokumen yang wajib kamu bawa ke KUA dibawah ini!

 

Syarat Mengurus Surat Nikah: di Tingkat RT/RW-Kelurahan

langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi RT/RW tempat calon pengantin tinggal. Calon pengantin dapat mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.

Di kantor kelurahan, kamu bias kembali mengurus surat pengantar nikah buat dibawa ke KUA Kecamatan, kalo akad nikah dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi ke KUA kecamatan setempat agar mendapatkan izin menggelar pernikahan di lokasi lain.

Dokumen yang harus kamu siapkan diantaranya:

Surat pernyataan calon pengantin bermaterai 3000 atau keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
Surat keterangan dari desa/kelurahan:
– Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
– Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
– Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai
Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin perempuan

Setelah kamu ngurusin dokumen di tingkat kelurahan, selanjutnya kamu bisa mulai mengecek syarat mengurus surat nikah di KUA. Calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:

Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran
Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Selain dokumen di atas, ada pula dokumen tambahan yang harus disiapkan jika calon pengantin mengalami kondisi tertentu, seperti:

1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
– Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
– Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
2. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
3. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
5. Formulir N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21   tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf

Naahhh itu dia dokumen persyaratan pernikahan  yang harus kamu siapkan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.. Semoga bermanfaat yaa