Hai calon manten! Cie siapa yang tahun 2022 ada rencana untuk menikah dengan calon pasangan kamu? Jangan lupa ya untuk mulai mencatat apa saja sih yang harus di urus ke KUA untuk keperluan nikah kamu, karena mengurus surat nikah perlu diketahui oleh kedua calon pengantin. Ada dokumen dan berbagai surat yang memang harus disiapkan sebelum merencanakan akad nikah pastinya.
Nah, Pengurusan sejumlah dokumen ini bisa dilakukan jauh hari sebelumnya! Biar kamu ga bingung lagi, yuk langsung aja cek syarat dibawah ini!

Syarat Mengurus Surat Nikah: di Tingkat RT/RW-Kelurahan
langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi RT/RW tempat calon pengantin tinggal. Calon pengantin dapat mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.
Di kantor kelurahan, kamu bias kembali mengurus surat pengantar nikah buat dibawa ke KUA Kecamatan, kalo akad nikah dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi ke KUA kecamatan setempat agar mendapatkan izin menggelar pernikahan di lokasi lain.
Dokumen yang harus kamu siapkan diantaranya:
Surat pernyataan calon pengantin bermaterai 3000 atau keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
Surat keterangan dari desa/kelurahan:
– Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
– Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
– Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai
Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin perempuan

Setelah kamu ngurusin dokumen di tingkat kelurahan, selanjutnya kamu bisa mulai mengecek syarat mengurus surat nikah di KUA. Calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:
Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran
Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Selain dokumen di atas, ada pula dokumen tambahan yang harus disiapkan jika calon pengantin mengalami kondisi tertentu, seperti:
1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
– Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
– Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
2. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
3. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
5. Formulir N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf
Itu dia persyaratan yang harus kamu tau ketika kamu akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat ini, semoga bermanfaat ya!



