Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Namun, terdapat beberapa syarat pernikahan yang harus dipenuhi, dan dokumen yang diperlukan lebih banyak dibandingkan dengan pernikahan antara sesama WNI.
Lantas, apa saja syarat pernikahan antara WNI dan WNA?
Mari simak beberapa syarat menikah dengan WNA di bawah ini!
A.Syarat Umum:
- Kedua belah pihak harus bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya dan secara hukum mampu untuk menikah.
- Izin dari pihak keluarga atau wali, terutama bagi yang di bawah umur atau memerlukan izin tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Memenuhi syarat usia minimal untuk menikah sesuai dengan hukum negara masing-masing.
B.Dokumen dari WNA:
- Paspor asli dan fotokopi.
- Visa yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kedutaan atau konsulat negara asal.
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Izin Menikah dari pihak berwenang di negara asal.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal dari pihak imigrasi Indonesia.
- Pas foto berwarna terbaru (ukuran sesuai ketentuan).
C. Prosedur Tambahan:
- Melaporkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil untuk yang non-Islam.
- Melengkapi dokumen lain yang mungkin diperlukan oleh KUA atau Catatan Sipil setempat.
- Mengurus surat pengantar dan rekomendasi dari RT, RW, dan kelurahan setempat (untuk WNI).
- Mendapatkan surat izin nikah dari instansi terkait di negara asal WNA jika diperlukan.
Dengan memenuhi semua syarat dan dokumen di atas, proses pernikahan antara WNI dan WNA dapat berlangsung dengan lancar dan sah secara hukum.